Rabu, 14 Desember 2016

Aplikasi Sistem Informasi Desa


 Aplikasi Sistem Informasi Desa


Aplikasi Sistem Informasi Pedesaan atau IT Desa saat ini banyak sekali ditawarkan, ada yang dibuat oleh perusahaan tertentu dengan sekali bayar kemudian tidak diketahui support atau layanan pasca dibayarnya, maupun yang dikembangkan oleh komunitas ataupun Lembaga Non Pemerintah yang nirlaba.
Selain itu Pemerintah juga mungkin mengembangkan Aplikasi Semacam SID yang kelanjutan maupun bentuknya sepertinya masih dalam tanda tanya yang sangat besar, karena jika mengaca pada proyek E-KTP misalnya, dapat dibayangkan apabila hal tersebut berhenti di tengah jalan, sementara negara sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak. Dan warga masyarakat hanya menjadi korban proyek yang tidak karuan juntrungnya karena sepertinya memang pihak elite negara tidak ada yang memiliki keinginan desa menjadi tumbuh, pintar dan pandai mengelola asetnya, sebab proyek-proyek dari atas akan kesulitan untuk masuk ke desa karena desa memiliki data, kebutuhan, maupun mimpi serta program jangka panjang untuk memakmurkan desanya sendiri.
Salah satu produk Aplikasi Sistem Informasi Desa yang berkembang dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa saat ini adalah aplikasi Mitra Desa yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta. Masyarakat dapat mencobanya sendiri dengan mengunduhnya di halaman online Mitra Desa. Aplikasi Mitra Desa ini dapat diinstal secara offline di laptop atau komputer desa maupun diinstal secara online di domain atau web desa.
Database kependudukan desa ataupun aplikasi sistem informasi desa tidak akan berguna ketika tidak pernah diupdate sesuai peristiwa yang terjadi di masyarakat desa seperti peristiwa migrasi penduduk, peristiwa kelahiran ataupun peristiwa ketika ada warga yang meninggal dunia, sehingga akan mengurangi, menambahi ataupun memutakhirkan data-data kependudukan.
Pembangunan desa dan perencanaan pembangunan desa oleh pemerintah desa bukanlah hal yang mudah dan sepele. Dahulu kala ada organisasi besar dengan ribuan pendamping desa yang beberapa hari yang lalu dibubarkan oleh kementrian dalam negeri karena sudah tidak ada uangnya, melakukan pendekatan pembangunan dan perencanaan desa berbasis masalah apa yang harus dipecahkan, dan mayoritas permasalahan atau pemecahan masalahnya adalah dengan pembangunan infrastruktur fisik dengan dana stimulan yang membuat warga desa bergotongroyong membangun sehingga output program tersebut menjadi sangat besar, karena sumbangan warga yang sukarela. Namun saat ini dengan Alokasi Dana Desa baik dari APBN maupun dari APBD warga masyarakat desa berlandaskan UU Desa harus dapat merencanakan pembangunan desa secara holistik dan berdasarkan pada kekayaan aset yang dimiliki.
Perencanaan pembangunan desa berbasis aset ini dikembangkan oleh Forum Desa Nusantara dalam salah satu chapternya di Sekolah Pembaharuan Desa yang mengajak masyarakat dan pemerintah desa untuk dapat membuat dan memiliki Peta Apresiatif Desa yang akan membantu Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes. Hal ini akan dibahas selanjutnya, karena sangat janggal ketika desa tidak memiliki perencanaan yang bagus namun desa memiliki sistem informasi desa.



Pembiayaan Sistem Informasi Desa
Dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa, sebagai contoh, dalam Bab XI, PAsal 13, Pembiayaan pun diatur antara Pihak Kabupaten dan Pihak Desa :
  1. Seluruh pembiayaan SID yang menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Desa dianggarkan dalam APB Desa.
  2. Seluruh pembiayaan SID yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Apa yang ada dalam Sistem Informasi Desa
Dalam Perbup Kebumen Nomor 48 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa Pasal 6 disebutkan, muatan muatan dalam Sistem Informasi Desa minimalnya adalah didalamnya ada data tentang Potensi Desa, Pendidikan, Kesehatan, Kependudukan, Kemiskinan, Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Keuangan Desa, Ekonomi, Sosial Budaya, Pemerintahan Desa dan lainnya sesuai kebutuhan Desa.
Dalam Sistem Informasi Desa (SID) juga terdapat informasi yang dapat diakses oleh Masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan undang-undang. SID adalah juga media komunikasi antara Pemdes dan Masyarakat, Layanan administrasi Desa dan Informasi-informasi lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
Tidak tertutup untuk perkembangan-perkembangan lainnya sesuai dengan kebutuhan desa, kabupaten maupun masyarakat desa.

Pengelola Sistem Informasi Desa
Selain pengelolaan, Sistem Informasi Desa juga memerlukan perangkat untuk menerapkan SID seperti perangkat utama, yaitu perangkat keras dan perangkat lunak seperti komputer ataupun server yang dapat terhubung dengan banyak pihak, baik masyarakat, pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten dan apabila perlu adalah juga pemerintah Pusat. Manusia diperlukan oleh SID sebagai operator, penjaga hingga intrepreter data atau bahkan aktor desa yang menjadi tukang sensus agar data SID selalu mutakhir setiap saat maupun setiap tahunnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar