Aplikasi
Sistem Informasi Desa
Aplikasi Sistem Informasi Pedesaan
atau IT Desa saat ini banyak sekali ditawarkan, ada yang dibuat oleh perusahaan
tertentu dengan sekali bayar kemudian tidak diketahui support atau layanan
pasca dibayarnya, maupun yang dikembangkan oleh komunitas ataupun Lembaga Non
Pemerintah yang nirlaba.
Selain itu Pemerintah juga mungkin
mengembangkan Aplikasi Semacam SID yang kelanjutan maupun bentuknya sepertinya
masih dalam tanda tanya yang sangat besar, karena jika mengaca pada proyek
E-KTP misalnya, dapat dibayangkan apabila hal tersebut berhenti di tengah
jalan, sementara negara sudah mengeluarkan uang yang sangat banyak. Dan warga
masyarakat hanya menjadi korban proyek yang tidak karuan juntrungnya karena
sepertinya memang pihak elite negara tidak ada yang memiliki keinginan desa
menjadi tumbuh, pintar dan pandai mengelola asetnya, sebab proyek-proyek dari
atas akan kesulitan untuk masuk ke desa karena desa memiliki data, kebutuhan,
maupun mimpi serta program jangka panjang untuk memakmurkan desanya sendiri.
Salah satu produk Aplikasi
Sistem Informasi Desa yang berkembang dan bisa menyesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat desa saat ini adalah aplikasi Mitra Desa yang dikembangkan
oleh Infest Yogyakarta. Masyarakat dapat mencobanya sendiri dengan mengunduhnya
di halaman online Mitra Desa. Aplikasi Mitra Desa ini dapat
diinstal secara offline di laptop atau komputer desa maupun diinstal secara
online di domain atau web desa.
Database kependudukan desa ataupun
aplikasi sistem
informasi desa tidak akan berguna ketika tidak pernah diupdate
sesuai peristiwa yang terjadi di masyarakat desa seperti peristiwa migrasi penduduk,
peristiwa kelahiran ataupun peristiwa ketika ada warga yang meninggal dunia,
sehingga akan mengurangi, menambahi ataupun memutakhirkan data-data
kependudukan.
Pembangunan desa dan perencanaan
pembangunan desa oleh pemerintah desa bukanlah hal yang mudah dan sepele.
Dahulu kala ada organisasi besar dengan ribuan pendamping desa yang beberapa
hari yang lalu dibubarkan oleh kementrian dalam negeri karena sudah tidak ada
uangnya, melakukan pendekatan pembangunan dan perencanaan desa berbasis masalah
apa yang harus dipecahkan, dan mayoritas permasalahan atau pemecahan masalahnya
adalah dengan pembangunan infrastruktur fisik dengan dana stimulan yang membuat
warga desa bergotongroyong membangun sehingga output program tersebut menjadi
sangat besar, karena sumbangan warga yang sukarela. Namun saat ini dengan
Alokasi Dana Desa baik dari APBN maupun dari APBD warga masyarakat desa
berlandaskan UU Desa harus dapat merencanakan pembangunan desa secara holistik
dan berdasarkan pada kekayaan aset yang dimiliki.
Perencanaan pembangunan desa
berbasis aset ini dikembangkan oleh Forum Desa Nusantara dalam salah satu
chapternya di Sekolah Pembaharuan Desa yang mengajak masyarakat dan pemerintah
desa untuk dapat membuat dan memiliki Peta Apresiatif Desa yang akan membantu Pemerintah
Desa untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes. Hal ini akan dibahas selanjutnya,
karena sangat janggal ketika desa tidak memiliki perencanaan yang bagus namun
desa memiliki sistem
informasi desa.
Pembiayaan Sistem
Informasi Desa
Dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor
48 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa, sebagai contoh, dalam Bab
XI, PAsal 13, Pembiayaan pun diatur antara Pihak Kabupaten dan Pihak Desa :
- Seluruh pembiayaan SID yang menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Desa dianggarkan dalam APB Desa.
- Seluruh pembiayaan SID yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Apa
yang ada dalam Sistem Informasi Desa
Dalam Perbup Kebumen Nomor 48 tahun
2015 tentang Sistem Informasi Desa Pasal 6 disebutkan, muatan muatan dalam
Sistem Informasi Desa minimalnya adalah didalamnya ada data tentang Potensi
Desa, Pendidikan, Kesehatan, Kependudukan, Kemiskinan, Pembangunan Desa,
Pembangunan Kawasan Pedesaan, Keuangan Desa, Ekonomi, Sosial Budaya,
Pemerintahan Desa dan lainnya sesuai kebutuhan Desa.
Dalam Sistem Informasi Desa (SID)
juga terdapat informasi yang dapat diakses oleh Masyarakat Desa dan semua
pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan undang-undang. SID adalah juga media komunikasi antara
Pemdes dan Masyarakat, Layanan administrasi Desa dan Informasi-informasi
lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan desa dan kawasan
perdesaan.
Tidak tertutup untuk perkembangan-perkembangan
lainnya sesuai dengan kebutuhan desa, kabupaten maupun masyarakat desa.
Pengelola
Sistem Informasi Desa
Selain pengelolaan, Sistem Informasi
Desa juga memerlukan perangkat untuk menerapkan SID seperti perangkat utama,
yaitu perangkat keras dan perangkat lunak seperti komputer ataupun server yang
dapat terhubung dengan banyak pihak, baik masyarakat, pemerintah desa maupun
pemerintah kabupaten dan apabila perlu adalah juga pemerintah Pusat. Manusia
diperlukan oleh SID sebagai operator, penjaga hingga intrepreter data atau
bahkan aktor desa yang menjadi tukang sensus agar data SID selalu mutakhir
setiap saat maupun setiap tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar