Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi
Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem
Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan
bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang
dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa
dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
1.
Desa berhak mendapatkan akses
informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
2.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3.
Sistem informasi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak,
jaringan, serta sumber daya manusia.
4.
Sistem informasi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan
Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
5.
Sistem informasi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh
masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
6.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang
Desa
Aplikasi Teknologi Sistem Informasi
Desa tentunya berhubungan dengan data-data yang ada di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil yang berisi tentang data Nomor Induk Kependudukan - NIK dan Nomor
Kepala Keluarga. Jadi Sistem Informasi untuk Desa adalah sistem yang mengawal
banyak hal dalam pelayanan kependudukan salah satu aspeknya adalah keakuratan
dan kecepatan dalam pelayanan publik di Desa.
1.
bahwa Desa memiliki hak asal usul
dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
bahwa dalam perjalanan
ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri,
dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera;
3.
bahwa Desa dalam susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri
dengan undang-undang;
4.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Desa;
Sumber : UU Desa
Aplikasi Sistem Teknologi Informasi
Desa pada perkembangannya bukan hanya alat untuk memantau pembangunan desa
sebagaimana namanya di UU Desa yaitu Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan, namun juga sebagai pustaka desa yang berisi data untuk
merencanakan pembangunan desa, dan kawasan perdesaan tentunya.
Sistem Informasi Desa dan Kawasan
Perdesaan berada di pasal yang belakangan. Kemungkinan secara logika ada
hal-hal yang harus disiapkan untuk sampai ke tingkat penggunaan Aplikasi
Teknologi Informasi Desa, diantaranya adalah desa harus mengenali dahulu
kewenangan-kewenangannya. Adapun kewenangan-kewenangan desa adalah ( Sumber
dari sini ) :
Kewenangan
Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:
1.
Kewenangan berdasarkan hak asal
usul;
2.
Kewenangan lokal berskala Desa;
3.
Kewenangan yang ditugaskan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
4.
Kewenangan lain yang ditugaskan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Desa tersebut dalam PP
Desa sedikitnya terdiri atas:
1.
Sistem organisasi masyarakat adat;
2.
Pembinaan kelembagaan masyarakat;
3.
Pembinaan lembaga hukum adat;
4.
Pengelolaan tanah kas desa; dan
5.
Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan
Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa
paling sedikit di antaranya meliputi:
1.
Pengelolaan tambatan perahu;
2.
Pengelolaan Pasar Desa;
3.
Pengelolaan tempat pemandian umum;
4.
Pengelolaan jaringan irigrasi;
5.
Pengelolaan lingkungan permukiman
masyarakat desa;
6.
Pembinaan kesehatan masyarakat dan
pengelolaan pos pelayanan terpadu;
7.
Pengelolaan Embung Desa;
8.
Pengelolaan air minum berskala desa;
dan
9.
Pembuatan jalan desa antarpermukiman
ke wilayah pertanian.
Selain kewenangan sebagaimana hal
diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi,
kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).
Hal-hal kewenangan desa hingga
kewenangan lokal berskala desa menjadi landasan untuk merencanakan pembangunan
desa dan dasar untuk mengadakan atau menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Desa
(SID) agar menjadi lebih mudah, sistematis dan terdokumentasi serta ketika
melakukan perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Desa memiliki dasar dan data
yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar