Rabu, 14 Desember 2016

Peraturan Bupati tentang sistem informasi desa



Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa dalam masa saat ini dimana setiap tahun Desa harus menerbitkan APBDesa dari RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) setiap tahunnya untuk melaksanakan pembangunan di Desa. Lebih awal dari itu sebelum menjadi APBDesa dan RKPDesa, Desa harus memiliki RPJMDesa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang berlaku 6 tahun. RPJMDesa disusun oleh Pemerintah Desa bersama Masyarakat pada awal pemerintahan Kepala Desa yang durasinya per periode adalah 6 tahun.
Sistem Informasi Desa adalah praktik-praktik yang dilindungi dan tak terpisahkan dengan imlementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 86:
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
1.      Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.      Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3.      Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
4.      Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
5.      Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
6.      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Sebagaimana pasal 86 UU Desa diatas sangat jelas bahwa Kabupaten memiliki kewajiban untuk memberikan praktik Sistem Informasi Desa. Apa yang terjadi jika Sistem Informasi Desa dapat berjalan di Desa-Desa adalah adanya kesinambungan data baik data yang berasal dari Kabupaten maupun Pusat, pun Data dari Desa ke Kabupaten hingga Pemerintah Pusat melalui jalur resmi Negara. Praktik baik dilakukan di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, yaitu Kabupaten ini sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa. Desa memang memiliki kemandirian tersendiri namun harus tunduk apda aturan-aturan di atas Pemerintah Desa. Peraturan Bupati untuk Sistem Informasi Desa adalah Pintu bagi desa untuk dapat melakukan pembangunan desa berbasiskan data yang jelas dan selalu terupdate, dan sistem informasi desa adalah gambaran demokratisasi dalam hal akses kepada data dan akses kepada pertimbangan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa
Kebumen beranggapan bahwa pembangunan dan perikehidupan sosial masyarakat agar harmonis antara warga masyarakat dan pemerintahnya diperlukan Sistem Informasi Desa. Juga yang paling penting adalah komunikasi antara Desa dan Kabupaten dalam data hingga perencanaan Pembangunan yang lebih harmonis. Sehingga munculalh Hak dan Kewajiban antara pihak Kabupaten dan Desa.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA
Pasal 10
  1. Pemerintah Desa dalam penerapan SID berhak:
    1. mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah melalui SID;
    2. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah;
    3. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk pengembangan SID;
    4. mengangkat dan memberhentikan petugas pengelola SID tingkat desa; dan
    5. menolak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
    1. rencana kerja Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah;
    2. informasi rencana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
    3. bagian bagi hasil pajak dan retribusi Daerah untuk Desa; dan
    4. bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Pasal 11

  1. Pemerintah Desa dalam penerapan SID berkewajiban:
    1. mengelola dan menyebarluaskan SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. menyediakan dan memelihara perangkat SID;
    3. menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi secara berkala dan/atau tersedia setiap saat yang akurat;
    4. meningkatkan kemampuan pengelola SID; dan
    5. meningkatkan kualitas pengelolaan SID.
  2. Informasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah informasi yang wajib diumumkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, seperti: informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, laporan keuangan, dan lain-lain.
  3. Informasi tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada pemohon informasi publik, seperti: hasil keputusan, perjanjian dengan pihak lain, informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan terbuka untuk umum, dan lain-lain.


TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN
Pasal 12

  1. Pemerintah Daerah melalui Bapermades dalam penerapan SID mempunyai tanggungjawab:
    1. mengkompilasi data desa menjadi data dan informasi Daerah; b.mengkoordinasikan pengembangan, penerapan dan pemanfaatan SID di tingkat desa.
    2. membina pengelola SID di tingkat desa;
    3. menyusun standar operasional prosedur dan tata cara penerapan SID; dan
    4. memberikan informasi kepada desa melalui SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
  2. Pemerintah Daerah melalui Dishubkominfo dalam penerapan SID mempunyai tanggungjawab:
    1. mengembangkan SID dan sistem informasi pembangunan kawasan perdesaan;
    2. mengembangkan jaringan internet secara lebih merata;
    3. mengintegrasikan SID dengan sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten; dan
    4. mengelola sistem informasi teknologi informasi untuk mendukung dan memfasilitasi SID di tingkat desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar